DaduPoker – Agen Judi Poker Domino Online Terpercaya di Indonesia

AHOK MENYAJIKAN ULAMA MUSLIM DI SIDANG PENGHUJATAN

132154f2614b8042d74c8b479891edf1
 Gubernur DKI Jakarta Incumbent Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama diatur untuk menyajikan seorang ulama Muslim selama sidang tanggal 15 percobaan penghujatan pada Selasa.

Fifi Lety Indra, pengacara Ahok, mengatakan tim hukum akan hadir KH Ahmad Ishomuddin dari pengurus pusat Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk bersaksi di depan hakim.

“Ahmad adalah Syuriah rais dari bab PBNU Jakarta dan dosen dari fakultas syariah di Raden Intan Universitas Islam Negeri, Lampung,” kata Fifi, Senin, mengacu pada istilah untuk pemimpin tertinggi dari dewan agama dalam organisasi Islam terbesar di negara.

Selain Ahmad, tim Ahok juga akan menghadirkan Universitas ahli bahasa Indonesia Rahayu Surtiati dan Universitas Parahyangan pakar hukum pidana Djisman Samosir.

Selasa lalu, para pengacara, yang sebelumnya menggambarkan kasus tersebut sebagai “pengadilan oleh massa,” disajikan ahli pidana Edward Omar Sharif Hiariej dari Universitas Gadjah Mada.

Edward bersaksi bahwa keputusan jaksa mendakwa Ahok atas tuduhan alternatif menunjukkan keraguan mereka tentang validitas kasus penghujatan.

Menurut surat dakwaan, dengan mengomentari Surah Al Maidah 51 dari Quran saat berkunjung ke Kepulauan Seribu pada 27 September, Ahok melanggar baik Pasal 156 atau Pasal 156, Bagian A, KUHP, yang membawa sanksi maksimal empat tahun dan lima tahun penjara, masing-masing.

“Dakwaan alternatif menunjukkan keraguan jaksa dalam menentukan biaya yang tepat [melawan Ahok]. Oleh karena itu, mereka telah menyerahkannya kepada hakim,” kata Edward.

Leave a comment